Di era digital seperti sekarang, hampir semua aspek kehidupan mengalami transformasi. Kemudahan dan kepraktisan menjadi kunci utama, termasuk dalam urusan dokumen. Dulu, kita harus repot mencari dan menempel meterai fisik pada dokumen penting.
Kini, hadir tersedia yang lebih modern, meterai elektronik. Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah, “meterai elektronik apakah resmi?” Disini kami ada untuk menjawab pertanyaan tersebut memberikan penjelasan secara detail.
Meterai Elektronik Apakah Resmi?
Pertanyaan meterai elektronik apakah resmi? seringkali muncul karena ini adalah teknologi yang relatif baru. Jawabannya adalah YA, meterai elektronik resmi dan diakui secara hukum di Indonesia. Keabsahannya diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai: Undang-undang ini menjadi payung hukum utama yang mengatur tentang bea meterai, termasuk pengakuan terhadap meterai elektronik sebagai salah satu bentuk meterai yang sah.
- Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai: Peraturan ini menjelaskan lebih detail tentang bagaimana meterai elektronik diadakan, dikelola, dan dijual kepada masyarakat.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.03/2021 tentang Bentuk, Ukuran, dan Warna Benda Meterai: Peraturan Menteri ini menjabarkan secara spesifik ciri-ciri fisik dan visual dari berbagai jenis meterai, termasuk meterai elektronik.
Inti dari peraturan-peraturan di atas adalah bahwa meterai elektronik memiliki kedudukan hukum yang sama dengan meterai tempel. Dengan kata lain, dokumen elektronik yang sudah dibubuhi e-meterai memiliki kekuatan hukum yang sah dan bisa digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
Kenali Ciri-ciri Meterai Elektronik yang Asli
Karena ini adalah produk digital, penting bagi Anda untuk mengetahui ciri-ciri meterai elektronik yang sah agar terhindar dari pemalsuan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, e-meterai yang asli memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
- Kode Unik: Setiap meterai elektronik memiliki kode unik berupa nomor seri yang berbeda-beda. Kode ini menjadi identitas unik dari setiap meterai.
- Gambar Garuda Pancasila: Lambang negara Indonesia, Garuda Pancasila, wajib tercantum pada meterai elektronik.
- Tulisan “METERAI ELEKTRONIK”: Terdapat tulisan ini dengan jelas sebagai penanda jenis meterai.
- Tarif Bea Meterai: Angka dan tulisan yang menunjukkan tarif bea meterai (saat ini 10000) harus tercantum dengan jelas.
Meterai elektronik apakah resmi? Dimana e-meterai yang asli hanya bisa diperoleh melalui distributor resmi yang sudah ditunjuk oleh pemerintah. Pastikan selalu memperoleh dari sumber terpercaya.
Dokumen Apa Saja yang Membutuhkan E-Meterai?
Tidak semua dokumen elektronik memerlukan meterai elektronik. Ada beberapa jenis dokumen yang secara hukum diwajibkan menggunakan meterai, baik elektronik maupun tempel. Beberapa contoh dokumen tersebut antara lain:
- Surat Perjanjian: Misalnya, perjanjian kerja sama, perjanjian sewa-menyewa, dan perjanjian lainnya yang bersifat hukum perdata.
- Surat Pernyataan: Dokumen yang berisi pernyataan tentang suatu hal, yang dibuat oleh seseorang atau pihak tertentu.
- Akta Notaris: Dokumen resmi yang dibuat oleh notaris, seperti akta jual beli, akta pendirian perusahaan, dan lain-lain.
- Kwitansi dengan Nominal Tertentu: Kwitansi pembayaran dengan nominal di atas batas yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
- Dokumen yang Digunakan Sebagai Alat Bukti di Pengadilan: Dokumen apa pun yang akan diajukan sebagai bukti dalam proses hukum.
Dokumen digital yang sudah dibubuhi meterai elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan dokumen fisik yang ditempeli meterai tempel. Jadi, dari segi legalitas, keduanya setara. Selalu perhatikan peraturan terbaru, karena bisa jadi daftar objek bea meterai mengalami pembaharuan.
Manfaat Menggunakan Meterai Elektronik
Setelah mengetahui bahwa meterai elektronik apakah resmi dan bagaimana legalitasnya, mari kita bahas keuntungan menggunakannya:

1. Praktis dan Efisien
Anda tidak perlu lagi pergi ke toko atau kantor pos untuk membeli meterai. Cukup lakukan pembelian dan pembubuhan secara online.
2. Keamanan Terjamin
Meterai elektronik menggunakan teknologi digital yang canggih, sehingga sulit untuk dipalsukan. Ini memberikan keamanan lebih pada dokumen.
3. Hemat Waktu dan Biaya
Prosesnya jauh lebih cepat dibandingkan cara konvensional. Anda juga tidak perlu mengeluarkan biaya transportasi atau pengiriman dokumen.
4. Ramah Lingkungan
Dengan beralih ke meterai elektronik, Anda turut berkontribusi dalam mengurangi penggunaan kertas (paperless).
5. Kemudahan Akses
Anda bisa membeli dan membubuhkan meterai elektronik kapan saja dan di mana saja, asalkan ada koneksi internet.
Keuntungan-keuntungan ini menjadikan meterai elektronik sebagai solusi modern yang sangat relevan dengan kebutuhan saat ini.
Langkah Mudah Pembubuhan E-Meterai
Secara umum, proses pembubuhan e-meterai sangat mudah. Berikut langkah-langkahnya:
- Siapkan dokumen elektronik yang ingin dibubuhi meterai dalam format yang sesuai (biasanya PDF).
- Anda melakukan pembelian kuota meterai elektronik melalui website atau aplikasi resmi distributor.
- Setelah itu, Anda bisa langsung membubuhkan meterai elektronik pada dokumen melalui portal atau sistem yang disediakan oleh distributor tersebut.
Yuk, Gunakan Meteraiku untuk Keamanan Bertransaksi
Meterai elektronik adalah solusi modern yang aman, efisien, dan ramah lingkungan. Untuk kebutuhan ini, Anda bisa mengunjungi platform terpercaya dari kami, yaitu Meteraiku.
Selain itu, jelas bahwa pertanyaan meterai elektronik apakah resmi sudah terjawab dengan tuntas. E-meterai bukan hanya resmi, tetapi juga memiliki dasar hukum yang kuat dan memberikan banyak kemudahan. Semoga membantu!