E-meterai online kini menjadi bagian penting dalam proses penandatanganan dokumen bisnis di era digital. Perubahan cara kerja ini memengaruhi bagaimana sebuah surat perjanjian kerjasama dibuat dan disahkan. Dengan dukungan teknologi, prosesnya menjadi lebih cepat, aman, dan diakui secara hukum.
Apa Itu Surat Perjanjian Kerjasama?
Surat perjanjian kerjasama adalah dokumen hukum yang memuat kesepakatan antara dua atau lebih pihak untuk bekerja sama dalam suatu kegiatan, usaha, atau proyek tertentu. Isinya mengatur hak, kewajiban, tanggung jawab, dan jangka waktu kerja sama tersebut. Fungsi utamanya Adalah:
- Menjadi bukti hukum jika terjadi pelanggaran kesepakatan.
- Mengatur hak dan kewajiban secara tertulis agar tidak ada pihak yang dirugikan.
- Menghindari perselisihan karena semua poin kerja sama sudah jelas sejak awal.
- Menjadi pedoman kerja sama yang disepakati bersama.
- Memastikan legalitas kegiatan bisnis sesuai peraturan.
Unsur Penting dalam Surat Perjanjian Kerjasama
Setiap surat perjanjian kerjasama memiliki komponen yang harus dipenuhi agar sah dan jelas bagi semua pihak. Memahami unsur-unsur ini penting agar dokumen tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari:
1. Identitas Pihak Terkait
Setiap surat perjanjian kerjasama harus mencantumkan identitas lengkap semua pihak yang terlibat. Informasi ini mencakup nama lengkap, alamat tempat tinggal atau kantor, serta jabatan dan posisi pihak tersebut dalam perusahaan.
Dalam beberapa kasus, nomor identitas seperti KTP atau NPWP juga dicantumkan untuk memperkuat validitas hukum dokumen. Dengan mencantumkan semua detail ini, setiap pihak yang menandatangani perjanjian bisa dipertanggungjawabkan secara hukum, sehingga meminimalkan risiko sengketa mengenai pihak terkait.
Baca Juga: Surat Lamaran Kerja Digital Sah Secara Hukum dan Profesional
2. Hak dan Kewajiban
Bagian hak dan kewajiban menjadi inti dari perjanjian karena menentukan tanggung jawab masing-masing pihak. Hak yang diterima pihak tertentu misalnya berupa pembayaran, akses ke informasi, atau fasilitas sesuai kesepakatan.
Sementara kewajiban menjelaskan tugas dan tanggung jawab pihak lain, termasuk menyelesaikan pekerjaan sesuai tenggat waktu, menjaga kerahasiaan, hingga menyerahkan produk atau jasa sesuai yang disepakati. Penjelasan yang rinci ini membantu semua pihak memahami tanggung jawab mereka, sehingga perselisihan di kemudian hari dapat diminimalkan.
3. Objek Perjanjian
Objek surat perjanjian kerjasama merinci secara spesifik apa yang disepakati, baik berupa produk, jasa, proyek, maupun layanan tertentu. Dalam dokumen ini, perlu dijelaskan lingkup kerja sama, hasil yang diharapkan, serta dokumen penting apa saja yang terkait objek perjanjian, seperti laporan kerja, invoice, atau blueprint proyek.
Dengan mencantumkan semua elemen terkait objek perjanjian, dokumen menjadi lebih transparan, dan semua pihak memiliki acuan yang sama untuk menghindari interpretasi yang berbeda.
4. Durasi dan Syarat Perjanjian
Durasi perjanjian menjelaskan jangka waktu kerja sama berlangsung, mulai dari tanggal mulai hingga tanggal berakhir, sekaligus ketentuan mengenai perpanjangan apabila diperlukan.
Syarat khusus juga perlu dicantumkan, termasuk kondisi pemutusan perjanjian sebelum waktunya karena wanprestasi, force majeure, atau kesepakatan bersama. Penjelasan rinci mengenai durasi dan syarat ini memberikan kepastian hukum bagi semua pihak dan membantu menjaga kelancaran kerja sama selama periode yang disepakati.
5. Tanda Tangan dan Materai
Tanda tangan dan penggunaan materai menjadi simbol keabsahan hukum dokumen. Saat ini, proses tersebut bisa dilakukan secara digital menggunakan tanda tangan elektronik dan e-meterai online yang diakui secara hukum.
Tanda tangan digital memastikan keaslian pihak yang menandatangani, sementara e-meterai menggantikan materai fisik sehingga proses administrasi menjadi lebih cepat dan aman. Dengan kombinasi ini, surat perjanjian kerjasama tetap sah tanpa harus bertemu secara fisik, sehingga mempermudah seluruh pihak untuk menyelesaikan dokumen secara praktis dan legal.
Contoh Surat Perjanjian

SURAT PERJANJIAN KERJASAMA
Pihak Pertama: PT Sukses Mandiri, beralamat di Jl. Merdeka No. 10, Jakarta, diwakili oleh Budi Santoso sebagai Direktur Utama.
Pihak Kedua: CV Kreatif Nusantara, beralamat di Jl. Sudirman No. 25, Bandung, diwakili oleh Rina Wijaya sebagai Pemilik.
Ruang Lingkup Kerjasama:
Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat untuk melakukan kerjasama dalam bidang pemasaran dan distribusi produk alat tulis kantor. Pihak Kedua akan menyediakan produk sesuai pesanan, sementara Pihak Pertama akan bertanggung jawab dalam pemasaran dan penjualan produk ke pelanggan.
Hak dan Kewajiban:
Pihak Pertama bertanggung jawab untuk melakukan promosi, penjualan, dan pelaporan hasil penjualan setiap bulan kepada Pihak Kedua. Pihak Kedua bertanggung jawab menyediakan produk sesuai jumlah dan kualitas yang disepakati serta memenuhi jadwal pengiriman yang telah ditentukan.
Durasi Perjanjian: 1 Januari 2025 sampai 31 Desember 2025.
Tanda Tangan:
Pihak Pertama: ___________________
Pihak Kedua: ___________________
Penggunaan e-meterai online pada dokumen ini memastikan bahwa proses tanda tangan dapat dilakukan secara cepat, sah secara hukum, dan dapat diakses oleh kedua pihak tanpa harus bertemu secara fisik.
Jenis-Jenis Surat Perjanjian Kerjasama
Surat perjanjian kerjasama tidak selalu sama. Jenisnya berbeda tergantung tujuan kerja sama, namun semuanya tetap memerlukan unsur penting yang sama.
1. Kerjasama Bisnis
Kerjasama bisnis biasanya dibuat untuk mengatur kesepakatan distribusi, pemasaran, atau kemitraan usaha antara dua pihak atau lebih. Dalam dokumen perjanjian ini, setiap pihak harus memiliki penjelasan mengenai hak dan kewajiban mereka, misalnya tanggung jawab dalam promosi produk, pengelolaan stok, atau pembagian komisi.
Selain itu, target bisnis yang harus dicapai juga perlu dicantumkan agar semua pihak memiliki tolok ukur yang sama untuk menilai keberhasilan kerjasama. Penjabaran yang lengkap pada bagian ini membantu menghindari miskomunikasi dan memberikan pedoman operasional yang jelas bagi seluruh pihak.
2. Kerjasama Proyek
Kerjasama proyek dibuat untuk mengatur kerja sama dalam pelaksanaan proyek tertentu, seperti pembangunan, pengembangan sistem, atau implementasi program. Dokumen perjanjian menjelaskan secara rinci lingkup proyek, tanggung jawab masing-masing pihak, serta tenggat waktu untuk setiap fase pekerjaan.
Hal ini penting agar proyek berjalan sesuai rencana dan tidak menimbulkan kebingungan. Selain itu, dokumen juga bisa mencantumkan prosedur evaluasi hasil proyek dan mekanisme penyelesaian masalah jika terdapat kendala dalam pelaksanaan.
Baca Juga: 5 Contoh Surat Pengunduran Diri Sah & Praktis Tanpa Cetak Kertas
3. Kerjasama Investasi
Surat perjanjian kerjasama investasi mengatur kesepakatan pendanaan antara investor dan penerima modal. Perjanjian ini biasanya mencakup detail pembagian keuntungan, hak suara dalam pengambilan keputusan, serta risiko yang ditanggung oleh masing-masing pihak.
Dokumen yang jelas sangat penting agar semua pihak memahami kontribusi dan manfaat yang diperoleh serta tanggung jawab mereka terhadap potensi kerugian. Penjelasan rinci mengenai hak dan kewajiban serta mekanisme pelaporan keuangan menjadi kunci agar kerjasama investasi berjalan transparan dan profesional.
4. Kerjasama Layanan atau Vendor
Kerjasama layanan atau vendor dibuat untuk mengatur hubungan antara perusahaan dan penyedia jasa atau vendor. Dokumen perjanjian menjelaskan layanan yang disediakan, durasi kontrak, biaya atau mekanisme pembayaran, serta standar kualitas yang harus dipenuhi.
Dengan rincian ini, perusahaan bisa memastikan bahwa vendor menjalankan kewajiban sesuai kesepakatan, sementara vendor memiliki panduan yang jelas terkait layanan yang diharapkan. Penjelasan yang lengkap juga membantu mencegah sengketa dan menjaga hubungan kerja sama tetap profesional dan saling menguntungkan.
Keuntungan Menggunakan E-Meterai dan E-Signature di Meteraiku
Penggunaan digital untuk surat perjanjian kerjasama membawa banyak keuntungan. Diantaranya Adalah:
1. Praktis dan Hemat Waktu
Penggunaan e-meterai dan tanda tangan elektronik membuat proses pembuatan, penandatanganan, dan pengesahan surat perjanjian kerjasama jauh lebih praktis dan hemat waktu. Semua langkah bisa dilakukan secara digital dari komputer atau smartphone, sehingga pihak-pihak yang terlibat tidak perlu bertemu secara fisik.
Hal ini sangat membantu terutama bagi perusahaan atau individu yang memiliki jadwal padat atau bekerja di lokasi berbeda, karena seluruh proses bisa diselesaikan lebih cepat tanpa mengurangi keabsahan dokumen.
2. Sah Secara Hukum
E-meterai dan tanda tangan elektronik telah diakui secara resmi di Indonesia sehingga dokumen yang menggunakan metode ini memiliki kekuatan hukum yang sama dengan versi fisik. Artinya, surat perjanjian kerjasama yang ditandatangani secara digital tetap sah di mata hukum, dapat dijadikan bukti hukum, dan diakui oleh pengadilan jika terjadi sengketa.
Pengakuan ini memberikan keamanan hukum bagi semua pihak yang terlibat dan memastikan bahwa dokumen digital memiliki validitas setara dengan dokumen tradisional.
3. Aman dan Terenkripsi
Semua dokumen yang dibuat dan ditandatangani menggunakan platform MeteraiKu disimpan dengan sistem enkripsi canggih. Ini mengurangi risiko pemalsuan, perubahan data, atau kehilangan dokumen.
Selain itu, keamanan digital memastikan bahwa hanya pihak yang memiliki akses yang bisa melihat dan menandatangani dokumen, sehingga menjaga kerahasiaan informasi sensitif serta memberikan rasa aman bagi semua pihak yang terlibat dalam surat perjanjian kerjasama.
4. Fleksibel dan Akses Cepat
Platform digital memungkinkan dokumen ditandatangani oleh pihak manapun, kapan saja, dan dari lokasi berbeda. Fleksibilitas ini memudahkan kerja sama antara pihak yang berada di kota atau negara berbeda tanpa harus menunggu pertemuan fisik.
Dengan akses cepat dan proses yang bisa dilakukan secara real-time, koordinasi antar pihak menjadi lebih lancar dan pekerjaan bisa selesai sesuai tenggat waktu yang ditetapkan dalam perjanjian.
5. Dukungan Layanan
Meteraiku menyediakan layanan pelanggan mudah dihubungi untuk membantu setiap pertanyaan terkait pembuatan atau penandatanganan surat perjanjian kerjasama.
Apabila ada kendala teknis, pertanyaan mengenai legalitas, atau kebutuhan konsultasi mengenai dokumen, tim layanan dapat merespons dengan cepat dan profesional. Dukungan ini memastikan pengalaman pengguna lebih nyaman, lancar, dan bebas kekhawatiran selama proses digitalisasi dokumen.
Yuk Buat Surat Perjanjian dengan Layanan Meteraiku!
Membuat surat perjanjian kerjasama kini tidak perlu rumit. Memahami unsur penting, jenis perjanjian, serta memiliki contoh format yang jelas akan membuat proses lebih lancar.

Dengan menggunakan layanan e-meterai dari Meteraiku, seluruh proses tanda tangan dan pengesahan dokumen dapat dilakukan digital, cepat, dan sah di mata hukum. Mulai sekarang, buat perjanjian Anda lebih mudah dan aman menggunakan platform yang terpercaya.